JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Marka jalan merupakan salah satu elemen vital dalam sistem transportasi yang berfungsi sebagai panduan visual bagi pengendara dan pejalan kaki.
Berbagai jenis marka jalan memberikan informasi yang sangat penting, seperti aturan berhenti, jalur kendaraan, atau bahkan larangan tertentu.
Dengan memahami arti dan fungsi setiap jenis marka, kita dapat berkendara dengan lebih aman dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
BACA JUGA:Lima Teknik Pengereman yang Tepat, Tingkatkan Keselamatan Berkendara
BACA JUGA:Sempat Macet Panjang, Palembang-Betung 3 Jam Sistem Buka Tutup, Dipicu Truk Terporok-Mobil Mogok
Jenis-Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
Marka Membujur (Garis Panjang)
Marka ini umumnya berbentuk garis panjang berwarna putih atau kuning yang membentang sejajar dengan arah jalan.
Garis Utuh: Menandakan larangan bagi kendaraan untuk melintasi atau berpindah jalur.
Garis Putus-Putus: Memungkinkan kendaraan untuk berpindah jalur, tetapi harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar.
BACA JUGA:Indah Apriza Raih Medali Perak di Kejuaraan Angkat Besi Asia, Pemkab Muba Beri Reward Umroh
BACA JUGA:Kesiapan TNI Angkatan Darat Dalam Penyaluran Makanan Bergizi dan Pengamanan Nataru
Marka Melintang (Garis Stop atau Zebra Cross)
Jenis marka ini biasanya ditemui di persimpangan jalan atau di depan lampu lalu lintas.
Garis Stop: Menandakan titik di mana kendaraan harus berhenti, terutama saat lampu merah menyala.
Zebra Cross: Sebuah area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman.
Marka Simbol
Marka simbol dapat berupa gambar atau tanda khusus, seperti panah atau simbol sepeda, yang memberikan petunjuk arah atau jalur tertentu. Sebagai contoh, ada jalur sepeda atau rambu untuk belokan.
Marka Kuning pada Tepi Jalan
Marka ini menunjukkan larangan parkir pada area yang terpasang tanda, umumnya ditemukan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi atau rawan kecelakaan.