Petani di Lahat Nyambi Jualan Narkoba Paket Lengkap, Ditangkap Polisi

Senin 23 Dec 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edi Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Tersangka Alan Martalino alias Alan (37) tak dapat berkutik saat disergap oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat pada Sabtu (21/12) dini hari.

Tersangka yang merupakan warga Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini menjadi target operasi (TO) polisi karena aksinya yang mengedarkan barang haram narkoba di desanya. Bukan hanya satu jenis narkoba yang diperjualbelikan oleh tersangka Alan, tapi tiga jenis narkoba sekaligus yakni sabu, pil ekstasi, hingga ganja.

Ini bisa terlihat dari BARANG BUKTI (BB) narkoba yang turut diamankan oleh petugas yang terbilang paket lengkap. Mulai dari 12 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,16 gram. Lalu ada sebutir pecahan tablet warna oranye terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 0,26 gram Sebutir pecahan tablet warna hijau terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 0,22 gram. 

Terakhir, ada satu paket daun kering terbungkus kotak rokok diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3,13 gram.

BACA JUGA:Kurir Narkoba 13 Kg Terlepas dari Hukuman Mati, Dihukum 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diringkus Polres Prabumulih, 18 Paket Sabu Disita

Selain itu, juta diamankan BB berupa timbangan digital, pipet plastik, dan handphone yang digunakan oleh tersangka.

"Tersangka pengedar narkoba, setelah mendapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Haerudin, kemarin (23/12).

Menurut Haerudin penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa desa tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja. 

Pengakuan tersangka Alan, bisnis narkoba di desa tersebut, telah berjalan selama enam bulan. Tersangka menjual narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan sendiri. 

BACA JUGA:Sujianto, Pengedar Narkoba yang Kabur Lewat Jendela, Akhirnya Ditangkap di Musi Rawas

BACA JUGA:Peredaran Narkoba di Sumsel Meningkat Jelang Akhir Tahun, Polisi Cepat Gagalkan

"Tersangka menjual narkoba untuk dapat keuntungan dan dapat makai gratis," ujar AKP Haerudin didampingi KBO Narkoba Iptu Muhammad.

Lanjutnya asal barang tersebut didapat dari IT warga Desa Muara Gelumpai. Polisi sudah berusaha menangkap dengan melakukan pengerbekan namun tersangka telah kabur. 

Kategori :