Sementara kakak kandung korban, Yulis Safitri, malam itu juga langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia dapat kabar adiknya meninggal dunia, sekitar pukul 17.00 wib. "Kami tidak terima, saya berharap pelaku ditangkap dan dihukum berat, " harapnya.
Informasi yang didapatnya, Rika diduga sudah kabur ke Provinsi Lampung. Sebagaimana pengakuan Rika yang berkirim pesan kepada suaminya, Yuda, dia diduga beralibi bahwa dia juga ditawari temannya challenge minuman tersebut.
Dia ditawari uang Rp1 juta bila, berhasil mengajak 10 orang yang bisa sanggup meminum minuman dari temannya itu.
Setiap peserta akan dapat uang Rp300 ribu. Informasi lain menyebutkan, Rika sempat cerita dengan temannya. Bahwa dia punya masalah dengan adik iparnya.
Rika juga berdalih tidak menyangka adik iparnya itu sampai meninggal dunia, setelah meminum jamu pemberian temannya itu. Sehingga Rika pergi hendak mencari temannya, agar sama-sama bertanggung jawab.
Termasuk Rika mengaku akan pergi ke Lampung dan mengakhiri hidupnya. Sebab sudah merasa tidak pantas dimaafkan, membuat adik uparnya sampai meninggal dunia.
BACA JUGA:Air Kelapa Bisa Obati Keracunan Makanan, Yuk Simak Disini Penjelasannya
Informasi lain yang beredar, Rika dan suaminya juga sering cekcok rumah tangganya.
Ketika ada masalah, Rika biasa kabur dari rumah. Menginap ke sebuah penginapan di kawasan Jl Demang Lebar Daun.
Polisi bersama Yuda, malam itu juga bergerak ke penginapan langganan Rika di Jl Demang Lebar Daun, Palembang.
Dari keterangan karyawan penginapan tersebut, benar Rika check in sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (18/12).
Namun sudah check out pukul 19.00 WIB.Pergi dijemput mobil warna silver. “Setelah dikejar polisi, Rika berhasil ditangkap di kawasan 13 Ilir,” ucap sumber koran ini.
“Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku kesal dengan korban. Karena anaknya disebut anak haram oleh korban,” tambah sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Zaly Zainal SH, menegaskan jika korban ANF memang benar sudah diracun oleh pelaku RK menggunakan putas.