Kurir Jaringan Iran Selundupkan 50 kg Sabu, Diduga untuk Pesta Perayaan Tahun Baru

Kamis 19 Dec 2024 - 19:15 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram.

Diduga untuk stok pesta perayaan malam tahun baru. Dikemas dalam 2 karung warna putih. Barang haram sebanyak itu dibawa dua kurir dari Kota Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu

BACA JUGA:2 Pemuda Jambi Ditangkap di Muratara, Kotak Rokok Berisi Sabu 5,60 Gram Jadi Bukti, Nih Tampangnya!

Kedua kurir tersebut, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. “Kedua tersangka ini merupakan jaringan internasional dari Timur Tengah, persisnya dari Iran," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH, Kamis (19/12).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana pada 23 Juli 2024 lalu, Polda Sumsel mengamankan 3 kg sabu-sabu di Lubuklinggau .

Kemudian, pada Kamis (12/12) lalu, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi ada sabu-sabu 50 kg yang sudah sampai di Jakarta.

"Anggota lalu berangkat melakukan penyelidikan, dan mendapati informasi bahwa narkotika tersebut sudah di bawa ke wilayah Bogor," jelasnya.

Kemudian, dari hasil pelacakan didapatkan bahwa kurir tersebut mengendarai mobil Wuling Confero warna abu-abu dan benar membawa paket 50 kilogram sabu-sabu.

"Anggota melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil tersebut," jelasnya.

Petugas berhasil mencegat kendaraan tersebut di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Dalam penanganan kasus 50 kilogram sabu-sabu ini Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. 

"Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa,"  beber Harissandi. 

Dia menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," tegasnya.

Kategori :