Peserta yang nilainya tidak mencapai standar minimum otomatis dinyatakan tidak lulus.
BACA JUGA:Pengumuman UKPPPG Sebentar Lagi! Ini Ciri Peserta Tak Lulus PPG Piloting 3
5. Pelanggaran Berat Selama Ujian
Pelanggaran serius, seperti plagiasi atau tindakan tidak etis lainnya, langsung berdampak negatif pada hasil.
6. Nilai Ujian Kinerja (UKin) Tidak Memenuhi Standar
Seperti UTBK, nilai minimum juga berlaku pada Ujian Kinerja.
7. Link Video Ujian Tidak Dapat Diakses
Peserta diwajibkan mengunggah video kinerja. Jika link video tidak dapat diakses oleh penguji, penilaian tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:PTBA Siapkan Gaji Tinggi, Ini 10 Jurusan Kuliah Paling Dicari BUMN Tambang Tersebut
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! Paylater dan Pinjaman Online Berbeda Lho, Ayo Cek Pejuang Cuan!
8. Jawaban Studi Kasus Tidak Memadai
Jawaban studi kasus yang kurang dari empat pernyataan atau 350 kata otomatis ditolak.
9. Plagiasi pada Jawaban
Indikasi plagiasi pada jawaban menjadi alasan langsung untuk diskualifikasi.
10. Kendala Kesehatan atau Situasi Darurat
Gangguan kesehatan atau situasi darurat, termasuk meninggal dunia, menjadi kendala yang tidak dapat dihindari.
Tahapan yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman UKPPPG
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, ada lima langkah penting yang harus diselesaikan agar pencairan tunjangan sertifikasi dapat berjalan lancar:
1. Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Sertifikat yang diterbitkan oleh LPTK harus disimpan dengan baik sebagai bukti kelulusan.
2. Memperbarui Data di Dapodik
Guru wajib memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk mencantumkan sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
3. Mengajukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Dokumen seperti sertifikat dan SK pengangkatan harus diserahkan ke sekolah atau dinas pendidikan.
4. Mengaktifkan SK Tunjangan Profesi (SKTP)
Pengaktifan SKTP dilakukan melalui dinas pendidikan setempat untuk mencocokkan data terbaru.