Info Penting PPG Guru Tertentu: Jumlah Peserta Lulus UKPPPG Tak Capai 100%, 10 Hal Ini jadi Penyebabnya

Kamis 19 Dec 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Peserta yang nilainya tidak mencapai standar minimum otomatis dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA:NRG Terbit Maret 2025, Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Diterima Lulusan PPG Guru Tertentu

BACA JUGA:Pengumuman UKPPPG Sebentar Lagi! Ini Ciri Peserta Tak Lulus PPG Piloting 3

5. Pelanggaran Berat Selama Ujian

Pelanggaran serius, seperti plagiasi atau tindakan tidak etis lainnya, langsung berdampak negatif pada hasil.

6. Nilai Ujian Kinerja (UKin) Tidak Memenuhi Standar

Seperti UTBK, nilai minimum juga berlaku pada Ujian Kinerja.

7. Link Video Ujian Tidak Dapat Diakses

Peserta diwajibkan mengunggah video kinerja. Jika link video tidak dapat diakses oleh penguji, penilaian tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:PTBA Siapkan Gaji Tinggi, Ini 10 Jurusan Kuliah Paling Dicari BUMN Tambang Tersebut

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! Paylater dan Pinjaman Online Berbeda Lho, Ayo Cek Pejuang Cuan!

8. Jawaban Studi Kasus Tidak Memadai

Jawaban studi kasus yang kurang dari empat pernyataan atau 350 kata otomatis ditolak.

9. Plagiasi pada Jawaban

Indikasi plagiasi pada jawaban menjadi alasan langsung untuk diskualifikasi.

10. Kendala Kesehatan atau Situasi Darurat

Gangguan kesehatan atau situasi darurat, termasuk meninggal dunia, menjadi kendala yang tidak dapat dihindari.

Tahapan yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman UKPPPG

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, ada lima langkah penting yang harus diselesaikan agar pencairan tunjangan sertifikasi dapat berjalan lancar:

1. Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Sertifikat yang diterbitkan oleh LPTK harus disimpan dengan baik sebagai bukti kelulusan.

2. Memperbarui Data di Dapodik

Guru wajib memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk mencantumkan sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

3. Mengajukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Dokumen seperti sertifikat dan SK pengangkatan harus diserahkan ke sekolah atau dinas pendidikan.

4. Mengaktifkan SK Tunjangan Profesi (SKTP)

Pengaktifan SKTP dilakukan melalui dinas pendidikan setempat untuk mencocokkan data terbaru.

5. Memantau Info GTK Secara Berkala

Kategori :