Lahat Belum Miliki Dewan Pengupahan, Buruh Harapkan Pembentukan Segera

Rabu 18 Dec 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Lahat hingga saat ini masih mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, karena belum terbentuknya Dewan Pengupahan di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinasketrans) Lahat, Andri Kurniawan SE, yang menyebutkan bahwa meskipun pihaknya telah berusaha mendorong pembentukan dewan pengupahan, masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya respons dari pengusaha lokal.

BACA JUGA:Perundingan Pembebasan Sandera Dalam Konflik Israel-Palestina, Proses yang Alot dan Menjanjikan

BACA JUGA:Pelanggan Kesulitan Air Bersih, PDAM Tirta Prabujaya Kirim Air Gratis dengan Mobil Tangki

Salah satu kendala besar adalah ketidakberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Lahat, sementara asosiasi buruh, akademisi, dan pihak lainnya sudah siap mendukung.

Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 per bulan, dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja.

Upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Cara Daftar BCA PayLater, Bisa Dapat Limit Kredit Puluhan Juta dengan Cepat, Cobain Yuk!

BACA JUGA:Hasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2025 di OKU Timur Naik 6,5%, Jadi Rp 3,75 Juta

Andri Kurniawan menambahkan, jika Dewan Pengupahan sudah terbentuk di Lahat, maka nilai upah minimum dapat disesuaikan lebih tinggi.

Hal ini mengingat kondisi perekonomian lokal yang berbeda, dengan biaya hidup yang relatif tinggi, seperti perumahan dan kebutuhan pokok lainnya.

Fauzi, Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sawit Lahat, mendesak agar pemerintah daerah segera membentuk Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Toko Manisan Eko Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

BACA JUGA:Pemanfaatan Perahu Hybrid dan Website, Tingkatkan Promosi Wisata di Desa Burai

Menurutnya, hal tersebut akan mempermudah penetapan standar upah yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi perekonomian di daerah.

Kategori :