Pembiayaan Pay Later Melonjak 63,89 Persen, Angkanya Capai Rp8,41 Triliun

Rabu 18 Dec 2024 - 14:48 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tindakan ini mencakup denda dan peringatan tertulis kepada 4 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, dan 11 Penyelenggara P2P lending.

Diharapkan, pengenaan sanksi ini dapat mendorong pelaku industri untuk memperbaiki tata kelola perusahaan serta menerapkan prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya akan mendukung kinerja sektor ini secara keseluruhan.

Kategori :