SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut ini adalah besaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 mendatang.
Sebentar lagi 2025, bulan ramadan akan berlangsung Maret nanti, itu artinya THR PNS dan PPPK akan lebih cepat cair, meski gaji 13 harus menunggu waktu lagi.
Nah, artikel ini akan membahas besaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada 2025 tersebut.
Pemerintah telah memastikan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Idulfitri 2025 Serta Waktu Pencairan THR Bagi Guru PNS dan PPPK
BACA JUGA:Inilah Beban Jam Mengajar yang Harus Dipenuhi Agar Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair
THR tersebut dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada 22 Maret sesuai kalender Hijriah.
Selain itu, gaji ke-13 akan diberikan pada waktu yang berbeda, biasanya menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 meliputi:
BACA JUGA:Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan