Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025

Rabu 18 Dec 2024 - 12:19 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut ini adalah besaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 mendatang.

Sebentar lagi 2025, bulan ramadan akan berlangsung Maret nanti, itu artinya THR PNS dan PPPK akan lebih cepat cair, meski gaji 13 harus menunggu waktu lagi.

Nah, artikel ini akan membahas besaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada 2025 tersebut. 

Pemerintah telah memastikan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Idulfitri 2025 Serta Waktu Pencairan THR Bagi Guru PNS dan PPPK

BACA JUGA:Inilah Beban Jam Mengajar yang Harus Dipenuhi Agar Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair

THR tersebut dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada 22 Maret sesuai kalender Hijriah.

Selain itu, gaji ke-13 akan diberikan pada waktu yang berbeda, biasanya menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 meliputi:

BACA JUGA:Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi 2025 Setelah Pemotongan Pajak, Guru Profesional Wajib Tahu!

BACA JUGA:Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

Kategori :