SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas, yang bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi kegiatan penyedia likuiditas yang melakukan transaksi jual beli efek secara berkelanjutan untuk menjaga kestabilan perdagangan efek di pasar modal.
Peraturan ini mengatur dengan tegas peran Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pasar.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab, mereka diwajibkan untuk memberikan kuotasi atas efek tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara pasar. Hal ini bertujuan agar likuiditas pasar efek tetap terjaga, memungkinkan transaksi yang lancar di pasar.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura: Langkah Tegas Lindungi Konsumen dan Industri
BACA JUGA:OJK Lantik Pimpinan Baru untuk Perkuat Pengembangan Sektor Keuangan dan Perekonomian Daerah
Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang dapat berfungsi sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek serta pihak lain yang telah disetujui oleh OJK.
Peraturan ini tidak hanya mengatur kewajiban dan persyaratan untuk menjadi penyedia likuiditas, namun juga mencakup berbagai aspek lainnya, seperti larangan yang perlu diperhatikan oleh penyedia likuiditas.
Salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan ini adalah transaksi short selling oleh Liquidity Provider.
Di samping itu, pengawasan terhadap kegiatan Liquidity Provider juga menjadi bagian dari ketentuan yang diatur oleh penyelenggara pasar untuk memastikan pelaksanaan peraturan berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai, Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Presiden RI
BACA JUGA:Alfrenzi Panggarbesi Minta Pemprov Sumsel Tegas Terapkan Pergub Soal Angkutan Batubara, Ini Katanya!
Peraturan ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan pada 8 November 2024. Dengan diberlakukannya peraturan ini, sejumlah ketentuan sebelumnya yang mengatur tentang penyedia likuiditas dalam peraturan OJK yang lebih lama akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ini mencakup ketentuan terkait dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.