Serta sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin dengan nilai Rp3.733.424.
"Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibandingkan UMP, sekitar 8 persen atau sekitar Rp50 ribuan," jelas Elen.
Mengenai penetapan UMPS hanya 3 sektor, Elen menjelaskan bahwa ini sudah berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, dan hasil konsultasi dengan Kemnaker.
Katanya, memang disarankan untuk UMSP Sumsel hanya 3 sektor. "Kita juga sudah berkoordinasi bahwa yang memenuhi syarat UMSP Sumsel hanya 3 ini, dan terkait juga karakteristik. Karena untuk sektor lainnya kita agak sulit menemukannya," sebut Elen.
Dia menegaskan, bahwa keputusan UMP dan UMSP tahun ini merupakan bridging atau menjembatani untuk tahun 2025, karena memang belum ada aturan teknikalnya.
"Insyaallah Kemnaker mempersiapkan aturannya lebih awal untuk UMP & UMSP di tahun 2026," harapnya.
Namun meski Elen sudah menjelaskan alasan dan dasar hanya menetapkan 3 sektor UMSP Sumsel 2025, tetap mendapat raksi dari perwakilan serikat pekerja dan buruh yang hadir.
Salah satunya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Provinsi Sumsel H Zainal Arifin Hulap SIP, yang menyampaikan langsung dari atas panggung.
“Tolonglah bantu kami Bapak, Bapak ‘kan tidak lama lagi di sini. Tolonglah, masyarakat pekerja ini. Di mana hati nurani Bapak. Bapak ‘kan sudah menetapkan, di sini (saat pengumuman) lain lagi,” ujar Zainal, dengan nada emosi.
”Tolonglah, saya sebagai Ketua KPSI, terpanggil dari hati nurani saya. Di mana hati nurani kita, Pak? Bapak sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, tolonglah.
Kalau yang sudah disepakati, tolong diumumkan kembali,” tambah Zainal, sambil memohon.
Suasana ruangan pun menjadi hening. Fokus mendengarkan curhatan Zainal. Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pun hanya mengangguk-angguk.
MC pun terlihat bingung, bagaimana menghentikan Zainal yang cuap-cuap di atas panggung. Yang lainnya banyak mengabadikan momen itu, dengan menggunakan kamera ponsel. (*/air)