Hanya Tetapkan 3 Sektor UMSP, Buruh Pertanyakan Hati Nurani Pj Gubernur Sumsel, Siap Demo Besar-besaran
PROTES: Suasana pengumuman UMP dan UMSP Sumsel 2025 oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menuai protes dari asosiasi serikat buruh dan pekerja, serta dewan pengupahan. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025, Rabu (11/12) menuai protes keras dari asosiasi serikat buruh. Sebab Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, hanya menetapkan 3 sektor dari 9 sektor yang sudah disepakati sebelumnya.
“Tolonglah bantu kami Bapak, Bapak ‘kan tidak lama lagi di sini. Tolonglah, masyarakat pekerja ini. Di mana hati nurani Bapak. Bapak ‘kan sudah menetapkan, di sini (saat pengumuman) lain lagi,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Provinsi Sumsel H Zainal Arifin Hulap SIP, dengan nada emosi.
Itu dikatakannya dari atas panggung, pada acara Pengumuman Upah Minimun Provinsi (UMP), dan UMSP Sumsel 2025, di Golden Sriwijaya Building, Jl GHA Bastari. Acaranya sempat molor, dari jadwal pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 13.00 WIB.
“Jadi tolonglah, saya sebagai Ketua KPSI, terpanggil dari hati nurani saya. Dimana hati nurani kita Pak? Bapak sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, tolonglah. Kalau yang sudah disepakati, tolong diumumkan kembali,” pinta Zainal.
Suasana ruangan pun menjadi hening. Fokus mendengarkan curhatan Zainal, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pun hanya menangguk-angguk. Yang lainnya banyak mengabadikan momen itu, dengan menggunakan kamera ponsel. Apalagi kamera jurnalis, fokus kepada keduanya.
BACA JUGA:Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
Diketahui, sebelumnya sudah beredar data UMSP 2025 yang akan berlaku di Provinsi Sumsel. Ada 9 sektor. Sektor pertama, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan upah minimum Rp3.843.252. Sektor kedua, Pertambangan dan Penggalian yang UMS-nya terbesar di Sumsel yakni Rp3.890.864.
Sektor ketiga, Industri Pengolahan dengan UMS Rp3.841.548. Lalu, sektor Pengadaan Listrik, Gas dan Air dengan UMS Rp3.869.160. Sektor Kontruksi/Bangunan dengan UMS Rp3.856.275. Untuk sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor UMS 2025 sebesar Rp3.837.867.
Ada pula sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan UMS Rp3.872.456. Sektor Informasi dan Komunikasi dengan UMS Rp3.832.344. Terakhir, sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Rp3.804.733.
Sementara dalam pengumumannya kemarin, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan Pemprov Sumsel telah menetapkan UMP Tahun 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 3.681.50. "Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel Tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," sampainya.
BACA JUGA: Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Nyicip Sabu, Rahmat Jadi Penjual Sabu, Ini Nasibnya
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Prediksi UMP Sumsel 2025 Naik 6-8 Persen, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi
Kenaikan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang mengacu pada formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.