MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Insiden kebakaran hebat kembali melanda sumur minyak ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Minggu (15/12/2024).
Kebakaran besar ini mengakibatkan kobaran api yang tinggi, diduga disebabkan oleh aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dilakukan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2008.
Menurut informasi yang diperoleh dari seorang saksi mata berinisial SS, kebakaran terjadi di area Cobra 3 HGU milik PT Hindoli, dan pemilik sumur yang terbakar ini diketahui berinisial AMR.
BACA JUGA:Proyek Asal-Asalan, Pembayaran Ditangguhkan Bila Tidak Sesuai Aturan
BACA JUGA:Kajari Mendorong Tata Kelola Perkebunan Muba, Demi Masyarakat Sejahtera dan Negara makmur
Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Selasa malam.
Tim media yang mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut hingga saat ini belum menerima tanggapan terkait insiden tersebut.
Namun, insiden ini menambah daftar panjang kebakaran sumur minyak ilegal yang sering terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, sebuah kawasan yang kerap dilanda bencana akibat aktivitas pengeboran ilegal.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal yang tidak diawasi dengan baik sering kali menjadi pemicu kebakaran, yang berisiko besar bagi lingkungan dan keselamatan warga.
BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Malpraktik Oknum Bidan ke PN Palembang
Kejadian-kejadian sebelumnya bahkan menyebabkan korban jiwa, memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini.
Warga sekitar lokasi kebakaran menyampaikan kekhawatiran mereka atas maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang terus berlangsung.
Mereka berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini demi menjaga keselamatan serta keamanan lingkungan mereka.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai jumlah kerugian materiil maupun kemungkinan adanya korban dalam kebakaran ini.