Di antaranya adalah pembangunan cor beton di Jalan PNPM I Desa Selawi yang rusak setelah baru dibangun, serta rehabilitasi drainase di Jalan Blok C.
Pihak Dinas RKPP akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
“Kami akan lebih intensif melakukan pengawasan dan mengharapkan kontraktor serta rekanan selalu mengikuti prosedur yang ada. Tidak boleh ada pekerjaan asal-asalan,” ujar Defrin Kusuma.
BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Menurun pada Oktober 2024, ULN Pemerintah dan Swasta Alami Penurunan
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S. Sos, SH, MH, juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memeriksa langsung kondisi proyek tersebut.
“Tim dari Kejaksaan akan segera melakukan pengecekan bersama,” ungkap Toto Roedianto.
Pada tahun 2023, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lahat berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp1.303.357.612,45, yang langsung disetorkan ke rekening kas daerah.
Pemulihan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat dan Surat Kuasa Substitusi (SKS) oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Kemenag Gencarkan Pembelajaran Inklusif, 17.381 Guru Madrasah Ikuti Pelatihan Daring!
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Diamankan dalam Sepekan, Sudah Beroperasi Hingga Tiga Bulan
Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar dari beberapa kontraktor, mayoritas proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Kejaksaan Negeri Lahat terus memantau dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK, dan mengharapkan adanya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.