SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) pada Desember 2024.
Program yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung kestabilan keuangan daerah.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024 yang menetapkan pengurangan tarif PBB KB dari 7,5% menjadi 5%.
BACA JUGA:Dua Jambret Ditangkap Warga Setelah Dikejar Korban di Lubuklinggau
BACA JUGA:Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025
Pengurangan tarif ini berlaku untuk objek pajak yang meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, dan bahan bakar untuk kendaraan laut.
“Melalui program ini, diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dan menjaga kestabilan perekonomian daerah,” ujar Rizwan.
Ia juga menambahkan bahwa insentif ini memberikan stimulus fiskal yang dapat mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel.
BACA JUGA:Aksi Massa Mendesak Perbaikan Jalan Lettu Karim Kadir yang Amblas di Palembang
BACA JUGA:Vonis Ringan Terhadap Pengancaman dengan Senjata Api Memicu Protes Keluarga Korban
Program ini berlaku dari 1 Desember hingga 31 Desember 2024 dan menyasar kepada wajib pajak, termasuk badan usaha niaga migas, baik BUMN maupun swasta di Sumatera Selatan.
Selain itu, Rizwan juga mengungkapkan keberhasilan program Insentif Fiskal untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang sudah berlangsung sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Program ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat yang sangat antusias memanfaatkannya.
BACA JUGA:BRI Rayakan Ulang Tahun ke-129 dengan Beragam Promo Spesial di Palembang