IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Sertifikasi P3K
Untuk guru yang berstatus P3K, tunjangan sertifikasi yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok mereka sesuai dengan golongan dan jabatan yang telah diangkat.
Hal ini memberikan jaminan kepada P3K agar dapat menikmati kesejahteraan yang setara dengan PNS meskipun tidak memiliki status kepegawaian tetap.
Tunjangan Sertifikasi Honorer
Guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan Inpassing (SK Inpassing) akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
BACA JUGA:Program Bank BRI Khusus PNS dan PPPK di Akhir 2024, Bisa Pinjam Rp100 Juta dengan Bunga Rendah
Sementara itu, guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok mereka yang disetarakan dengan ASN.
Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja bersama DPR RI menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo.
"Kami tidak menaikkan gaji secara umum, tetapi kesejahteraan guru akan diupayakan melalui program sertifikasi," ujarnya.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengajaran serta daya saing pendidikan Indonesia di mata internasional.
Pemerintah berharap, dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, para guru dapat merasa lebih dihargai, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh PNS, P3K, dan guru honorer pada tahun 2025 diharapkan dapat membawa dampak positif baik terhadap kesejahteraan guru maupun terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.