PPPK Makin Sejahtera, Ini Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji yang Berlaku Hingga 2025

Senin 16 Dec 2024 - 12:29 WIB
Reporter : Heru
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah Anda sudah mengetahui berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025? 

Berikut penjelasan terkait gaji dan tunjangan yang diterima PPPK, termasuk kenaikan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Kenaikan Gaji PPPK

Gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024 dan diperkirakan berlaku hingga 2025, selama tidak ada regulasi baru. 

Kenaikan ini juga berlaku untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diatur dalam:

BACA JUGA:Rincian Lengkap Tabel Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

BACA JUGA:Ini Jadwal Hasil Seleksi PPPK 2024 Diumumkan: Siap-Siap untuk Pengumuman Besar!

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, tentang perubahan terbaru Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menyesuaikan gaji pokok PNS sesuai regulasi terkait.

Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat untuk tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja tertentu. 

Gaji dan tunjangan PPPK diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres sebelumnya, Nomor 98 Tahun 2020. 

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarannya mengikuti aturan yang berlaku untuk PNS.

Berikut jenis tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga  

Kategori :