PPPK Makin Sejahtera, Ini Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji yang Berlaku Hingga 2025

Senin 16 Dec 2024 - 12:29 WIB
Reporter : Heru
Editor : Novis

   - Pasangan (istri/suami): 10% dari gaji pokok.  

   - Anak (usia di bawah 21 tahun, belum menikah, belum bekerja): 2% dari gaji pokok per anak.  

2. Tunjangan Pangan  

   - Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per anggota keluarga per bulan atau uang tunai setara.  

BACA JUGA:Tes PPPK Tahap I Digelar 15-17 Desember

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025

3. Tunjangan Jabatan Struktural  

   - Khusus PPPK yang menjabat dalam jabatan struktural penuh waktu, sesuai dengan peraturan.  

4. Tunjangan Jabatan Fungsional  

   - Untuk PPPK dalam jabatan fungsional penuh waktu, terutama guru dan tenaga fungsional lainnya.  

5. Tunjangan Lainnya

   - Sesuai peraturan perundang-undangan terkait tunjangan tambahan tertentu.

Namun, perlu dicatat bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pajak penghasilan. 

Selain itu, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, melainkan perlindungan seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan hukum.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan, dari Golongan I hingga Golongan XVII. Berikut rincian lengkapnya:

Kategori :