JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Berikut adalah tabel gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK pada 2025.
Gaji PNS dan PPPK pada 2025 sendiri memang masih akan mengikuti tahun ini, hal itu dikarenakan belum ada aturan resmi yang membuat besaran gaji yang ada.
Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang gaji PNS, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi dan Potongan yang Berlaku Pada 2025
Dengan PP No. 5 Tahun 2024, sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk PP No. 15 Tahun 2019 yang mengubah PP No. 7 Tahun 1977, mengalami penyesuaian.
Berikut adalah rincian lengkap kenaikan gaji PNS pada 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut.
Daftar Kenaikan Gaji PNS Golongan I - IV (2024)
Golongan I:
I.a: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
BACA JUGA:Khusus Guru! Bank BRI Buka Program Akhir Desember, Ada Pinjaman Ratusan Juta dengan Angsuran Rendah
BACA JUGA:BRI Tawarkan Kredit Modal Usaha untuk Pensiunan melalui Program BRIguna Purna
I.b: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
I.c: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
I.d: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan II:
II.a: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600