Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi dan Syariat-foto:Pinterest-
SUMATERAEKSPRES.ID - Setiap tanggal 31 Desember, perayaan Tahun Baru Masehi menjadi momen yang dinanti banyak orang di seluruh dunia, termasuk umat Muslim.
Namun, perayaan ini kerap menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, terkait hukum dan pandangan agama terhadap aktivitas tersebut.
Perspektif Hukum Islam terhadap Perayaan Tahun Baru
Banyak ulama memandang bahwa perayaan Tahun Baru Masehi merupakan tradisi non-Islam yang tidak berlandaskan syariat.
BACA JUGA:Bulan Muharram Tradisi Spesial dan Perayaan Tahun Baru Islam di Indonesia
BACA JUGA:6 Jenis Hiburan Halal dalam Islam yang Menyenangkan dan Penuh Manfaat untuk Umat Muslim
Sebagian besar ulama menilai bahwa merayakan tahun baru bertentangan dengan ajaran agama jika diwarnai dengan kemaksiatan seperti pesta liar, balap liar, atau perbuatan lain yang melanggar norma Islam.
Namun, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa merayakan Tahun Baru Masehi diperbolehkan, selama dilakukan dengan sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu orang lain.
Pendekatan ini menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan menjalankan perayaan tanpa melanggar nilai-nilai agama.
Introspeksi dan Syukur di Momen Pergantian Tahun
BACA JUGA:Apa Hukum Merayakan Halloween dalam Islam? Simak Penjelasannya di Sini!
Dalam Islam, pergantian tahun dapat dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi dan evaluasi diri.
Momen ini idealnya digunakan untuk memperbanyak rasa syukur kepada Allah SWT melalui dzikir, sholawat, dan sedekah.
Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk menjadikan pergantian tahun sebagai titik tolak dalam memperbaiki ibadah serta hubungan dengan sesama manusia.