BACA JUGA:Efisiensi Aset Daerah: Tim BPKAD Empat Lawang Bersama KPKN Lakukan Penilaian Barang Milik Daerah
Jadwal pemakaiannya telah ditentukan sebagai berikut:
- Senin dan Selasa: Seragam khaki
- Rabu: Kemeja putih
- Kamis dan Jumat: Pakaian batik, tenun, atau lurik
Peraturan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan aturan yang sama.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam aturan lama, terdapat perbedaan antara seragam dinas PNS dan PPPK. PPPK, misalnya, tidak diperbolehkan mengenakan pakaian khaki yang menjadi identitas PNS.
Mereka hanya diizinkan memakai kemeja putih pada hari kerja Senin hingga Rabu, serta pakaian batik, tenun, atau lurik pada Kamis dan Jumat.
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi
BACA JUGA:Workshop AI Universitas MDP, Solusi Guru Hadapi Tantangan Teknologi dan Gen Z di Era Digital
Dalam Pasal 2 Ayat 2 peraturan baru ini, disebutkan bahwa jenis pakaian dinas ASN mencakup:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu