Inilah Aturan Seragam PPPK Pada 2025 Mendatang, Lengkap dari Senin hingga Jumat

Kamis 12 Dec 2024 - 14:26 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Efisiensi Aset Daerah: Tim BPKAD Empat Lawang Bersama KPKN Lakukan Penilaian Barang Milik Daerah

Jadwal pemakaiannya telah ditentukan sebagai berikut:  

- Senin dan Selasa: Seragam khaki  

- Rabu: Kemeja putih  

- Kamis dan Jumat: Pakaian batik, tenun, atau lurik  

Peraturan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan aturan yang sama.  

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Wisata Tahun Baru di Lubuklinggau: Alam, Hiburan, dan Kegiatan Seru untuk Keluarga

BACA JUGA:NRG Terbit Maret 2025, Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Diterima Lulusan PPG Guru Tertentu

Dalam aturan lama, terdapat perbedaan antara seragam dinas PNS dan PPPK. PPPK, misalnya, tidak diperbolehkan mengenakan pakaian khaki yang menjadi identitas PNS.

Mereka hanya diizinkan memakai kemeja putih pada hari kerja Senin hingga Rabu, serta pakaian batik, tenun, atau lurik pada Kamis dan Jumat.  

BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

BACA JUGA:Workshop AI Universitas MDP, Solusi Guru Hadapi Tantangan Teknologi dan Gen Z di Era Digital

Dalam Pasal 2 Ayat 2 peraturan baru ini, disebutkan bahwa jenis pakaian dinas ASN mencakup:  

1. Pakaian dinas harian  

2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

Kategori :