SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengatur secara rinci penggunaan seragam dari hari Senin hingga Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat identitas PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Aturan ini mencakup panduan warna, jenis pakaian, hingga aksesori yang diperbolehkan, sehingga diharapkan mampu mencerminkan citra positif dan kedisiplinan PPPK dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Siap Gugat SK Pj Gubernur Sumsel Terkait Penetapan UMSP yang Hanya 3 Sektor
BACA JUGA:20 Kampus yang Lulusannya jadi Incaran PT Freeport dan Bank Indonesia
Dengan penerapan regulasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan standar yang jelas sekaligus mendukung kinerja para pegawai dalam suasana kerja yang lebih teratur dan tertata.
Pada tahun 2025, aturan mengenai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan ini menetapkan standar penggunaan seragam resmi untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah.
BACA JUGA:Loker PT KAI Service dan Bank BCA Bagi Lulusan SMA, SMK. dan S1
Diresmikan pada 20 Agustus 2024, regulasi ini mengatur ketentuan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendagri maupun di daerah.
Berdasarkan isi peraturan tersebut, kebijakan seragam ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa pembedaan.
Hal ini mencakup aturan penggunaan pakaian dinas yang sama untuk kedua kategori pegawai tersebut, mengingat keduanya termasuk dalam lingkup ASN.
Jenis pakaian dinas harian yang diatur dalam regulasi ini meliputi: seragam berwarna khaki, kemeja putih, serta busana berbahan batik, tenun, atau lurik.
BACA JUGA:Mengapa Allah SWT Menciptakan Alam Semesta? Hikmah di Balik Kebesaran dan Keagungan-Nya