Selain itu, besaran UMSP yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel juga tidak sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
Misalnya, UMSP sektor Pertambangan yang seharusnya sebesar Rp 3.890.864, ditetapkan hanya Rp 3.733.424—selisih sekitar Rp 50 ribu dari UMP yang juga sudah ditetapkan.
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi
Melihat keputusan tersebut, serikat pekerja langsung mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut.
Cecep mengungkapkan bahwa serikat pekerja akan mengadakan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sumsel dan menggugat SK Pj Gubernur ke PTUN.
Selain itu, mereka juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPRD Sumsel.
BACA JUGA:Workshop AI Universitas MDP, Solusi Guru Hadapi Tantangan Teknologi dan Gen Z di Era Digital
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Sumsel Jumat 13 Desember 2024: Palembang Cerah, Daerah Lain Hujan Petir
“Kami tidak tinggal diam. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak pekerja. Selain menggugat ke PTUN, kami juga akan menggelar demo dan melapor ke berbagai instansi terkait,” tegas Cecep.
Gugatan ini mencerminkan ketegangan antara serikat pekerja dan pemerintah provinsi terkait kebijakan upah yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama.
BACA JUGA:Pengumuman UKPPPG Sebentar Lagi! Ini Ciri Peserta Tak Lulus PPG Piloting 3
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Tegaskan Poskamling Aktif Lagi Cegah Maraknya Pencurian di Kayuagung
Keputusan ini diharapkan bisa menjadi titik terang bagi pekerja dalam memperjuangkan hak mereka atas upah yang layak.