Serikat Pekerja Siap Gugat SK Pj Gubernur Sumsel Terkait Penetapan UMSP yang Hanya 3 Sektor

Kamis 12 Dec 2024 - 14:10 WIB
Reporter : kholid
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Serikat pekerja di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel yang terbaru, terkait dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Gugatan ini akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap bertentangan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Ketua PD FSP PP-SPSI Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa keputusan Pj Gubernur Sumsel, yang diumumkan pada 11 Desember 2024, tidak mencerminkan hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel.

BACA JUGA:20 Kampus yang Lulusannya jadi Incaran PT Freeport dan Bank Indonesia

BACA JUGA:5 Pilihan Laptop Lenovo Yoga Terbaik 2024: Performa Tangguh dengan Desain Elegan, Cocok untuk Multitasking

Ia menyatakan, keputusan ini mengabaikan rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya, di mana seharusnya ada kenaikan upah di 9 sektor, bukan hanya 3 sektor yang diakomodasi dalam SK Pj Gubernur.

“Keputusan Pj Gubernur tidak berpihak pada pekerja. Dewan Pengupahan sudah sepakat untuk menaikkan upah minimum di 9 sektor, tapi SK yang diterbitkan hanya mencakup 3 sektor dengan nominal yang lebih rendah dari yang direkomendasikan,” kata Cecep dalam pernyataan resmi, Kamis, 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Loker PT KAI Service dan Bank BCA Bagi Lulusan SMA, SMK. dan S1

BACA JUGA:Mengapa Allah SWT Menciptakan Alam Semesta? Hikmah di Balik Kebesaran dan Keagungan-Nya

Cecep menambahkan bahwa Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan serikat pekerja, telah melakukan sidang untuk menentukan upah yang layak dengan acuan pada Putusan MK No. 168/2024 dan Permennaker No. 16/2024.

Dalam rapat tersebut, ada kesepakatan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar 6,5%, menjadi Rp 3.681.571.

Namun, dalam SK Pj Gubernur, hanya 3 sektor yang mendapatkan penetapan UMSP, yakni sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Pertambangan dan Penggalian, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.

BACA JUGA:Efisiensi Aset Daerah: Tim BPKAD Empat Lawang Bersama KPKN Lakukan Penilaian Barang Milik Daerah

BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Wisata Tahun Baru di Lubuklinggau: Alam, Hiburan, dan Kegiatan Seru untuk Keluarga

Sementara itu, sektor lainnya, seperti Konstruksi, Perdagangan, dan Pengangkutan, tidak mendapat penetapan sama sekali.

Kategori :