LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo belum memperbolehkan pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama, selama Ramadan 1444 H/2023. Hal tersebut tertuang dalam surat arahan penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang beredar Kamis, 23 Maret 2023. Dalam surat rahasia itu, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar meneruskan surat ke gubernur, wali kota atau bupati seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Alasan Jokowi Belum Perbolehkan ASN dan Pejabat Gelar Buka Puasa BersamaSaat di wawancara sumateraekspres.id, Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuklinggau H Sulaiman Kohar, mengaku baru menerima surat edaran tersebut per 23 Maret 2023. "Kita akan rapatkan lagi bersama pak Wali, dan juga Forkopimda mungkin, untuk menyikapi surat edaran tersebut," kata Wakil Wali Kota, saat diwawancara Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau, Kamis 23 Maret 2023. Menurutnya, dari hasil baca sekilas, surat edaran tersebut berupa himbauan. Bagi pemerintah daerah agar tidak menggelar buka bersama, misal acara buka bersama OPD sebagainya.
Kategori :