Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Dua Warga Mura Ditangkap Polisi, Ini BB Narkoba yang Turut Diamankan

Rabu 11 Dec 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Dede Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Aktivitas ilegal dua warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang kerap memperjualbelikan barang haram narkoba di tengah perkebunan sawit terhenti. 

Ini setelah keduanya diringkus oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura yang melakukan operasi penangkapan usai menerima laporan warga.

BACA JUGA:Oknum Kepala Desa dan Tiga Rekannya Ditangkap Usai Menggunakan Narkoba

BACA JUGA:Fakta-Fakta Penyanderaan Bocah di Empat Lawang, Pelaku Baru Bebas 1 Bulan, Dalam Pengaruh Narkoba

Kedua tersangka yakni Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31) ditangkap pada Senin (9/12) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di dalam kebun sawit yang ada di Desa Petanang. 

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut pula mengamankan barang bukti (BB) narkoba siap edar sebanyak 27 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH didampingi Kanitresnarkoba, Ipda Nur Hendra yang dikonfirmasi terkait penangkapan kedua pengedar narkoba ini membenarkan hal tersebut.

Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan warga, bahwa di tengah pondok kebun sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri yang dilaporkan kerap berlangsung transaksi peredaran gelap narkoba di sini.

Berbekal informasi tersebut, personel langsung meluncur ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, sesampainya di lokasi ternyata benar keduanya tengah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tak ingin buruannya kabur, petugas pun langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari tersangka Zulfitri polisi menyita BB narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 gram.

Sementara dari tersangka Vino Ade Firmansyah disita BB narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 gram.

"Kedua tersangka ditangkap, Satresnarkoba Polres Mura, di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura," jelas Romi, kemarin (11/12).

Kedua tersangka diburu polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/84/XII/2024/SPKT.Satresnarkoba/ResMura/Sumsel saat ini keduanya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait sejauhmana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.

Romi menjelaskan dalam menjalankan transaksinya kedua tersangka dikenal cukup licin karena hanya menjual di lokasi dan langsung pakai di lokasi.

Kategori :