Isu Pemecatan Tenaga Kesehatan Sukarela di Muratara Memanas, Dinas Kesehatan Berikan Klarifikasi

Selasa 10 Dec 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Isu pemecatan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) usai kemenangan H. Devi Suhartoni dalam Pilkada 2024.

Dugaan adanya tindakan diskriminasi politik terhadap TKS yang berbeda pilihan politik menjadi sorotan di media sosial dan bahkan ditanggapi oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Isu ini sebenarnya bukan baru. Pada April 2021, pemecatan massal TKS sudah terjadi setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor 23/2021 yang ditandatangani H. Devi Suhartoni.

Surat itu memerintahkan rasionalisasi pekerja non-PNS di Muratara, dengan alasan efisiensi dan mengeliminasi nama-nama fiktif serta pekerja yang tercatat di lebih dari satu instansi.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Laksanakan Program Pengajaran di SMA Nurul Iman Palembang

BACA JUGA:ADD Belum Cair, DPMPD Muratara Pastikan Kendala Administratif Tidak Ganggu Pembangunan Desa

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 4.254 TKS dirumahkan. Hanya segelintir yang dipanggil kembali untuk mengisi posisi strategis seperti operator, sopir, petugas keamanan, dan pramusaji.

Kebijakan ini dirasa memberatkan oleh banyak pihak, terutama karena diterapkan saat pandemi COVID-19 dan bulan Ramadhan, ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.

Klarifikasi dari Dinas Kesehatan Muratara

Baru-baru ini, isu pemecatan TKS kembali mengemuka setelah unggahan seorang tenaga kesehatan viral di media sosial.

Unggahan itu menyebutkan bahwa pemecatan dilakukan karena alasan perbedaan pilihan politik. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Tasman Majid, membantah tudingan tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ciduk Pemicu Bentrokan di PKK Rawas Ilir, saat Pilkada Muratara 2024

BACA JUGA:Tanpa Protes dan Massa, Pleno Tingkat Kabupaten Muratara Sukses dengan Pengamanan Maksimal, Ini Kata Kapolres!

Menurut Tasman, tenaga kesehatan yang dimaksud tidak dipecat, melainkan tidak diperpanjang masa magangnya.

"Yang bersangkutan adalah tenaga magang, bukan TKS atau honorer PPPK. Masa magangnya habis pada Agustus 2024," jelas Tasman.

Tasman juga menambahkan bahwa tenaga magang dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan berakhirnya masa magang, kerja sama otomatis dihentikan. "Tidak ada pemecatan, ini hanya soal masa kontrak yang habis," tegasnya.

Isu di Media Sosial dan Respon Wapres

Kategori :