JPU Tuntut Kedua Terdakwa Dihukum Mati, Keluarga Minta Putusan Sesuai Tuntutan

Selasa 10 Dec 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Keluarga korban H Agus Toni yang dibunuh oleh Terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) di Pengadilan Negeri Kayuagung yang mendengar tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum mendukung penuh tuntutan tersebut.

Fuji, anak korban H Agus Toni yang ikut menyaksikan langsung persidangan mengaku setuju dengan tuntutan JPU. ”Semoga saja nantinya tuntutan dengan putusan sama. Karena nyawa harus dibayar nyawa, mereka pantas menerima hukuman itu,"tegasnya sambil mengusap air mata.

Sejak  ayahnya terbunuh toko bangunan mereka tutup dan ibunya harus menjadi tulang punggung keluarga menghidupi adik-adiknya. Bahkan, adiknya yang pernah menjadi saksi juga masih trauma.

JPU Farid  Purnomo mengatakan,  pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 dengan  ancaman hukuman mati. "Menyatakan Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melaksanakan dan turut serta dalam pembunuhan terhadap korban H Agus Toni,"terangnya.

Kedua terdakwa juga belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,"tambahnya.

BACA JUGA:Keluarga Korban Protes Tuntutan Ringan Terhadap Tersangka Pengancaman dengan Senpi

BACA JUGA:Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan

Sementara Kuasa Hukum  dua terdakwa, Heriyanto SH merasa keberatan karena  seperti terdakwa Puguh Nurrohman  memang turut serta  melakukan pembunuhan berencana tersebut, tapi dalam peranan cuma sebatas menyetop korban. "Kalau untuk perencanaan dan pembunuhan itu Alim Ardianto dan sudah diakui dan Puguh juga sudah  memanggil Alim dan mengingatkannya,"imbuhnya .

Majelis hakim yang diketuai Eva Rahmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan pleidoi terdakwa.

 

Kategori :