Kedua Terdakwa Pembunuhan Bos Bangunan H Agus Toni Dituntut Hukuman Mati

Selasa 10 Dec 2024 - 18:10 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Lapangan Kerja yang Bakal Tergantikan AI, Mahasiswa dari 20 Jurusan Ini Harus Waspada!

Ia mengungkapkan bahwa meskipun Puguh Nurrohman terlibat dalam pembunuhan tersebut, perannya lebih terbatas sebagai pihak yang hanya menghentikan korban.

Ia menambahkan bahwa Alim Ardianto yang lebih dominan dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan.

"Peran Puguh hanya sebatas menghentikan korban, sedangkan perencanaan dan eksekusi adalah tindakan Alim Ardianto," jelas Heriyanto.

Pihaknya juga mengklaim bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mereka akan segera menyiapkan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada 17 Desember mendatang.

BACA JUGA:Modus Penipuan Gadai Tanah dengan Surat Palsu, Puput Rugi Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Supir Pikap Diduga Angkut BBM Ilegal, Dikeroyok Sejumlah Orang di Banyuasin

Majelis hakim yang memimpin persidangan, yang terdiri dari Ketua Eva Rahmawati SH serta anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, memutuskan untuk melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.

Sidang ini akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya bagi kedua terdakwa.

BACA JUGA:Guru PPPK Dapat Bonus Akhir Tahun 2025, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:PNM Berangkatkan Nasabah Terbaik untuk Ibadah Umrah sebagai Apresiasi

Dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh pihak jaksa, nasib kedua terdakwa kini berada di tangan majelis hakim yang akan menilai semua fakta yang terungkap di persidangan.

Kategori :