https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Modus Penipuan Gadai Tanah dengan Surat Palsu, Puput Rugi Puluhan Juta Rupiah

Korban penipuan gadai tanah dengan surat palsu, Puput rugi puluhan juta. Laporan sudah diterima Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang wanita bernama Puput Saputti (27), warga Jalan M Yusuf Zen, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam laporannya, Puput mengungkapkan kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat perbuatan terlapor yang menggadaikan tanah dengan surat palsu.

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Juli 2024, saat Puput dikunjungi oleh seorang pria bernama Jamani (45), warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang meminta pinjaman uang sebesar Rp 63 juta.

BACA JUGA:Supir Pikap Diduga Angkut BBM Ilegal, Dikeroyok Sejumlah Orang di Banyuasin

BACA JUGA:Guru PPPK Dapat Bonus Akhir Tahun 2025, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sebagai jaminan, Jamani menyerahkan surat tanah yang terletak di Gasing Laut, Banyuasin, dengan janji akan mengembalikan pinjaman dalam tempo satu bulan.

"Setelah satu bulan berlalu, saya tidak menerima kabar apapun dari Jamani. Kami memberikan tenggat waktu tambahan, namun hingga saat ini, uang yang dipinjam belum juga dikembalikan," ungkap Puput kepada petugas.

Setelah beberapa kali berusaha menghubungi dan mendatangi rumah terlapor, Puput mendapati bahwa Jamani sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

BACA JUGA:PNM Berangkatkan Nasabah Terbaik untuk Ibadah Umrah sebagai Apresiasi

BACA JUGA:Renovasi Rumah Dinas Walikota Palembang Menuju Rumah Rakyat yang Lebih Inklusif

Upaya komunikasi melalui telepon juga gagal, karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Yang lebih mengejutkan, ketika Puput melakukan pengecekan terhadap surat tanah yang dijadikan jaminan, ia mengetahui bahwa surat tersebut ternyata palsu.

"Kami sudah menelusuri dan mengkonfirmasi dengan kepala desa dan camat setempat, dan ternyata mereka tidak pernah menandatangani surat tanah yang digunakan sebagai jaminan," jelas Puput.

BACA JUGA:TNI Angkatan Laut Lanal Palembang Sigap Menyelamatkan Korban Bencana Banjir dalam Simulasi Tanggap Darurat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan