KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah beberapa bulan bergulir akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018. Mereka, Muhammad Fachrudin dan Tirta Arisandi.
Pada saat itu, Fachrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp4.728.709.454. Modusnya, melaksanakan kegiatan fiktif serta adanya anggaran yang dilaporkan double.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi mengungkapkan, penetapan keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024, tanggal 09 Desember 2024.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12 miliar,” jelasnya, kemarin. Dalam penyidikan itu didapatkan keduanya secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana hibah tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454.
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dengan Kerugian Negara Rp4,7 Miliar
BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kerugian Negara Bertambah, Mantan PPK Panwaslu OKI
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 20 tahun penjara.
“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan,” beber Hendri.
Penyidik menahan tersangka Fachrudin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024, tanggal 9 Desember 2024. Penahanan selama 20 hari ke depan
BACA JUGA:Panwaslu OKI Diharapkan Maksimal Awasi Pilkada Serentak 2024
"Ini dilakukan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.
Sedangkan tersangka Tirta tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan memang masih menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan. Tirta merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara periode 2019-2020.
Pada sidang vonis kasus tersebut, Tirta dihukum 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp652.256.908. Dalam dakwaan JPU disebutkan, para terdakwa termasuk Tirta Arisandi telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp2,5 miliar.