Jumlah itu dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres serta Pilkada Muratara 2020. Ada beberapa yang di-mark up di antaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
BACA JUGA:Libur Akhir Pekan, Bawaslu Empat Lawang Masih Menerima Calon Pelamar Panwaslu
BACA JUGA:Potensi Pelanggaran, Panwaslu Harus Siap
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, di antaranya media online sebesar Rp30 juta. Nyatanya pembayaran itu fiktif. Dana hibah juga dibagi-bagikan ke masing-masing terdakwa. Per orang Rp100 juta.
Dalam kasus di OKI ini, penyidik Kejari OKI sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah mewah milik Tirta di Jl Pengadilan Tinggi No 51, RT 10, Pulo Gadung, Km 8, Palembang. Kajari OKI, Hendri Janafi menambahkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.