Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dengan Kerugian Negara Rp4,7 Miliar

Senin 09 Dec 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Rian Sumeks

"Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Hendri.

Sementara itu, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah menjalani pidana di LP Kelas II B Kayuagung atas kasus lain.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

"Pernyataan dari kedua tersangka dalam proses persidangan nanti akan menjadi salah satu acuan untuk pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Kategori :