Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dengan Kerugian Negara Rp4,7 Miliar

Senin 09 Dec 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Rian Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018.

Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Fachrudin, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI pada periode tersebut, dan Tirta Arisandi, yang berperan sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.728.709.454.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (9/12/2024), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup kuat yang ditemukan selama penyidikan.

BACA JUGA:101 PT Bentuk Satgas PPKS, Tangani Kekerasan Seksual, Perundungan, Intoleransi

BACA JUGA:Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Kejati Sumsel Kampanyekan Anti Korupsi kepada Masyarakat

"Kami sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu OKI tahun 2017-2018 dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu pada periode yang sama," kata Hendri. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 menjadi dasar keputusan tersebut.

Penyidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Panwaslu OKI pada tahun anggaran 2017, yang besarnya mencapai Rp12 miliar.

Dari total dana tersebut, ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai prosedur yang mengarah pada kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp4.728.709.454.

BACA JUGA:PJ Wali Kota Tak Lagi Tempati Rumdin Wakil Gubernur

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Terima Penghargaan Terbaik dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Hendri Hanafi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Tim penyidik berjanji akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses persidangan nanti.

Terkait dengan status penahanan, Muhammad Fachrudin telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung untuk periode 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024.

Kategori :