https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PJ Wali Kota Tak Lagi Tempati Rumdin Wakil Gubernur

HAMPIR SELESAI : Proses pemugaran rumah dinas Wali Kota Palembang di Jl Tasik yang kini hampir selesai. -FOTO : AGUSTINA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Peminjaman aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) berupa rumah dinas (rumdin) Wakil Gubernur Sumsel kepada Pemkot Palembang untuk tempat tinggal PJ Wali Kota Palembang disoal Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah.  Ia menyesalkan hal itu karena dianggap tidak sesuai peruntukkan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, mengatakan mulai Senin (9/12), PJ Wali Kota Palembang tidak lagi menempati rumdin Wakil Gubernur Sumsel. “Mungkin rehab rumdin Wali Kota Palembang sudah selesai juga," ungkapnya, kemarin. 

Terkait adanya rehab atau pemugaran aset Pemprov Sumsel berupa toilet (WC) rumdin Wakil Gubernur oleh Pemkot Palembang sesuai keinginan PJ Wali Kota, lanjut Edward, maka itu harus dikembalikan seperti semula. "Kalau pinjam seperti itu, maka dikembalikan harus seperti itu (semula, red). Tapi ini sudah kami koordinasikan ke Pemkot Palembang," ujar Edward. 

Kepala Bagian Umum Setda Kota Palembang, Efriyulina, mengatakan peminjaman aset sudah sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelumnya. "Nanti saat dikembalikan juga akan sesuai dengan BAST," katanya. Pantauan di lapangan untuk rumdin Wali Kota Palembang Jl Tasik saat ini sudah hampir selesai dipugar.  

BACA JUGA:Transformasi Rumah Dinas Walikota Palembang: Proses Renovasi Menuju Tahap Finishing

BACA JUGA:Polemik Renovasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel, Sekda Sumsel: Sudah Tidak Ditempati Pj. Wali Kota Palemban

Seng-seng penutup sudah dicopot, pagar dan gapura sudah tampak dari luar. Rumah tampil lebih fresh dan terawat, namun tidak mengubah bentuk lamanya. Ada penambahan bangku taman dan tulisan nama rumah rakyat di tembok kecil taman, sementara bagian dalam masih ada pengerjaan, dan kondisi dalam keadaan terkunci. 

Sebelumnya, Chairul S Matdiah menyesalkan kebijakan PJ Gubernur Sumsel yang memperbolehkan rumdin Wagub Sumsel ditempati PJ Wali Kota Palembang. “Menurut saya kebijakan itu tidak patut karena tidak sesuai peruntukkannya,” ungkapnya. 

Penggunaan rumdin Wagub Sumsel ini berdasarkan surat PJ Wali Kota Palembang Nomor 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024 yang mengajukan permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumdin Wali Kota Palembang dalam proses renovasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan