Aturan Baru Mulai 2025, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam Dalam Seminggu, Beban Lain Juga Berkurang!

Senin 09 Dec 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Akhirnya guru dimudahkan, beban administrasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan berkurang drastis mulai 2025.

Hal ini merupakan langkah terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk menyederhanakan pengelolaan kinerja tenaga pendidik.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, guru tidak lagi diwajibkan memenuhi beban tatap muka 24 jam per minggu.

Sistem pelaporan kinerja juga akan lebih sederhana sesuai arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Sumsel Sebut Guru Masih Terbeban Administrasi dan Menyita Energi

BACA JUGA:Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi dan Potongan yang Berlaku Pada 2025

"Mulai tahun depan, semua ASN guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan mengalami pengurangan beban administrasi. Laporan kinerja dibuat lebih mudah," kata Prof Nunuk pada peluncuran pembaruan pengelolaan kinerja guru di Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

Prof Nunuk menambahkan, platform e-kinerja telah diperkenalkan sejak 19 Desember 2023. Namun, karena banyak masukan dari guru, sistem tersebut diperbaiki agar lebih sederhana dan sesuai kebutuhan.

Pembaruan Sistem Penilaian Kinerja

Hingga kini, sebanyak 1,7 juta guru ASN telah menggunakan platform e-kinerja. Bagi guru yang masih mengakses sistem lama, mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan hingga akhir 2024 sebelum sepenuhnya beralih ke sistem baru.

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi PPG Guru Tertentu Tahap 1, Ini Waktunya

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja ini mengacu pada amanat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. Sistem baru ini diharapkan mampu mempermudah guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

“Penilaian kinerja yang sebelumnya dianggap membebani secara administrasi kini diintegrasikan dengan lebih efisien agar tidak memberatkan guru,” jelas Haryomo.

Meningkatkan Fokus pada Fungsi Utama Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pembaruan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan birokrasi.

Perubahan ini bukan untuk mengendurkan tugas guru, melainkan mengembalikan mereka pada fungsi utama sebagai pendidik.

Kategori :