Larangan Memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ )

Selasa 10 Dec 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-Baru-baru ini ada pemberitaan viral tentang kejadian pemasungan yang sudah terjadi selama 20 tahun pada seorang wanita penderita gangguan jiwa berusia 36 tahun, sebuah berita tragis yang mengusik rasa kemanusiaan di sebuah negara merdeka seperti Indonesia ini.

Pemasungan adalah tindakan pembatasan aktifitas berupa pengikatan atau pengurungan, yang biasanya dilakukan pada para penderita gangguan jiwa.

Ada beragam bentuk praktik pemasungan di masyarakat, misalnya diborgol, dirantai, kaki dimasukkan dan dijepit dalam balok kayu yang dilubangi seukuran diameter kaki, di kurung dalam jeruji besi atau kayu, dimasukkan dalam kamar rumah dan dikunci, diikat dan dikucilkan di dalam pondokan di tengah kebun atau hutan. 

Di dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 86, menyatakan bahwa : ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:Jadi Tempat Tinggal, ODGJ Terpanggang di Dalam Bus Rongsok Eks-Pemda Mura, Begini Kondisi Jasadnya

BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Acungkan Pistol Mainan, Polsek Pangkalan Amankan Iwan ke RSJ

AKIBAT  PEMASUNGAN 

Orang yang mendapatkan perlakuan pemasungan akan mendapatkan kerugian dan dampak buruk pada fisik dan jiwanya, sebagai berikut :

A. Akibat  Pada Fisik

• Terjadi luka tekan ( decubitus ) berupa borok kronis  pada bagian yang diikat / dirantai, atau mungkin pantat.

• Terjadi kelumpuhan otot akibat banyak diam dan tidak bergerak, biasanya pada anggota gerak bawah ( tungkai )

• Terjadi kekakuan sendi ( kontraktur ) karena sendi tidak digerakkan, yang juga biasanya terjadi pada anggota gerak bawah ( tungkai )

• Terjadi masalah personal hygiene karena si korban pemasungan tidak bisa merawat diri, mandi, BAB, maupun BAK secara normal dan layak karena gerakan dan lingkungannya  dibatasi

B. Akibat Pada Jiwa

• Menyebabkan beberapa gejala gangguan jiwanya semakin memburuk, misalnya halusinasi dan waham, terjadi karena tidak beraktifitas dan tidak bergaul dengan orang lain.

Kategori :