10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK, Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Sidang

Senin 09 Dec 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Rian Sumeks

Pengajuan permohonan kedua pada 4 Desember 2024, oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.

Pilkada Kabupaten Banyuasin

Pengajuan permohonan pada 5 Desember 2024, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam.

Pilkada Kabupaten OKU

Pengajuan permohonan pada 4 Desember 2024, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.

Pilkada Kota Pagar Alam

Pengajuan permohonan pertama pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Alpian dan Alfikriansyah.

Pengajuan permohonan kedua pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Hepy Safriani dan Efsi.

Pilkada Kabupaten Muara Enim

Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Nasrun Umar dan Lia Anggraini.

Pilkada Kota Palembang

Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Yudha Pratomo dan Baharudin.

Pilkada Kabupaten Ogan Ilir

Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh Desva Adelia Rachmadani.

Pilkada Kabupaten OKU Selatan

Pengajuan permohonan pada 7 Desember 2024, oleh pasangan calon Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa.

Proses Persidangan di MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan bahwa sidang perdana untuk sengketa Pilkada diperkirakan akan dimulai pada awal Januari 2025.

"Kami masih dalam tahap penyusunan jadwal untuk sidang perdana, yang kemungkinan besar akan digelar setelah proses registrasi selesai," ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Suhartoyo menambahkan bahwa setelah registrasi perkara selesai, pemanggilan kepada pihak-pihak terkait akan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja.

"Idealnya, sidang dapat dimulai pada hari keempat setelah registrasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara," jelasnya.

Menurut data yang tercatat di situs MK, total permohonan yang sudah diterima hingga saat ini mencapai 152 gugatan, dengan rincian 119 gugatan terkait Pilkada Bupati dan 33 gugatan terkait Pilkada Wali Kota.

Hingga saat ini, belum ada permohonan terkait sengketa hasil Pilkada Gubernur yang masuk ke MK. Periode pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2024 sendiri dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Kategori :