BANYUASIN, SUMATERAEKSRES.ID — Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan Romansyah, mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
Proyek-proyek yang seharusnya dibiayai melalui dana tersebut ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, meskipun dana yang bersangkutan tetap dicairkan.
Pada Senin (9/12), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, mengungkapkan bahwa tersangka Romansyah langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang untuk proses penuntutan.
BACA JUGA:Muba Jadi Sorotan! Pilot Project Program Satu Data Desa Indonesia Dimulai
“Setelah penetapan tersangka, kami langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari. Selanjutnya, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang,” kata Raymund didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H. Giovani, SH, MH.
Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa
Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana desa yang diduga disalahgunakan oleh Romansyah.
Berdasarkan temuan Kejaksaan, tersangka terlibat dalam pengelolaan ADD dan DD di Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya pada tahun anggaran 2021 yang bernilai total Rp. 769.890.221,90. Dalam kasus ini, terdapat dua modus utama yang ditemukan.
Pertama, beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana desa tersebut tidak dilaksanakan sama sekali, meskipun dana sudah dicairkan. Kedua, ditemukan adanya mark-up harga pada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan, mencapai ratusan juta rupiah.
"Pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dibiayai dana desa tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak jelas, namun pencairannya tetap dilakukan. Selain itu, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari seharusnya, yang merugikan keuangan negara," jelas Raymund.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas perbuatannya, Romansyah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.