Kejaksaan Negeri Lahat Sukses Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar, Terus Proses Kasus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Lahat Sukses Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar, Terus Proses Kasus Dugaan Korupsi-Foto: IST-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin, 9 Desember 2024, menjadi momen penting bagi Kejaksaan Negeri Lahat dalam memaparkan capaian kinerja mereka dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lahat berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp 1.611.390.200 melalui dua jalur hukum, yaitu Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dan Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam upaya penegakan hukum ini, Kejaksaan Negeri Lahat tidak hanya berhenti pada penyelamatan kerugian negara, tetapi juga menaikkan status kasus dugaan korupsi yang melibatkan peta desa dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan Lahat berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait modus operandi dan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.
BACA JUGA:Tergiur Promo Coklat Dubai, Ajeng Kehilangan Hingga Rp 50 Juta Akibat Penipuan Online
BACA JUGA:Bank Dunia Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa Internasional, Dapat Honor Menarik, Simak Syaratnya!
"Kasus ini baru saja naik ke tahap penyidikan, jadi kami mohon kesabaran. Seperti biasa, setelah prosesnya berjalan kami akan merilis informasi lebih lanjut dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos., SH., MH, dalam sebuah konferensi pers yang turut dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi BB.
Dua Kasus Penyidikan Menyelamatkan Keuangan Negara
Menurut penjelasan Kejaksaan Negeri Lahat, penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar ini berasal dari dua kasus penyidikan yang sedang ditangani.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun anggaran 2020, dan yang kedua adalah penyidikan terhadap Inspektorat Lahat pada tahun anggaran yang sama.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Ungkap Dua Kasus Korupsi di Mura dan Muratara
Dalam kedua kasus tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara, meskipun proses hukum pidana tetap berlanjut.
Lebih lanjut, Kejaksaan Lahat juga mengungkapkan adanya dua kasus penyelidikan terkait temuan Inspektorat Lahat yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Dana Desa dan masalah yang melibatkan kontraktor dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat.
"Meski uang kerugian negara sudah diganti oleh tersangka dalam dua perkara yang sedang naik ke penyidikan, itu tidak berarti perkara pidananya akan dihentikan. Kami akan terus menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Toto Roedianto.