Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menambahkan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan.
"Perhitungan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan provinsi wajib mengumumkan kenaikan UMP ini paling lambat pada 11 Desember. Kami mempercepatnya, jadi bisa diumumkan besok," ujarnya.
Edward juga menyatakan bahwa selain UMP, pihaknya akan mengumumkan UMSP, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan Dinas Ketenagakerjaan.
UMSP ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah sektoral, dan dipastikan tidak akan lebih rendah dari UMP.
"Pengumuman UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) biasanya akan dilakukan sekitar satu minggu setelah pengumuman UMP," kata Edward menutup pembicaraan.
Dengan keputusan ini, para pekerja di Sumsel dapat mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan pada tahun 2025, berkat kenaikan UMP yang terukur dan sesuai dengan regulasi nasional.