Sedang Menunggu Pembeli, Bandar Narkoba di OKU Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Minggu 08 Dec 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Berry
Editor : Edi Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Satresnarkoba Polres OKU berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah OKU. 

Tersangka Syandi (38) ditangkap saat sedang menunggui calon pembelinya di tepi jalan Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang, OKU pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 11.00 WIB, dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan. 

Selain mengamankan tersangka Syandi, petugas juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) narkoba masing masing sebanyak tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,43 gram, tiga butir narkotika ekstasi warna merah berlogo badut dengan berat 1,66 gram.

Turut pula diamankan satu unit handphone merek Oppo Reno 11, 1 buah pipet plastik berwarna biru yang diruncingkan, satu buah timbangan mini digital, satu buah dompet berwarna pink serta sehelai celana pendek merek Cressida warna abu abu.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasih Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi terkait penangkapan bandar narkoba ini membenarkan, dikatakan jika tersangka Syandi ini merupakan Target Operasi (TO) dan masuk DPO Satresnarkoba Polres OKU.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Pasien Rehabilitasi Narkoba di Kolam Yayasan Ar-Rahman Gegerkan Warga Palembang

BACA JUGA:Silubis Edarkan Sabu di Kebun Sawit Trans, Mandala Ditangkap saat Lagi Ngelfly, Ini BB Narkoba yang Diamankan

  “Iya, dari keterangan penyidik diketahui jika tersangka S masuk DPO dan memang merupakan TO kita hinga berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti narkoba dan barang lainnya,” sebut Ibnu, kemarin (8/12).

Ditambahkan pula oleh Kanit Idik Satresnarkoba Polres OKU, Ipda Fitriwadi jika tersangka Syandi ini memang dikenal sebagai salah satu bandar besar narkoba di wilayah Lubuk Batang. Sehingga sudah menjadi target operasi Satuan Res Narkoba Polres OKU.

Sebelumnya sudah ada anak buahnya yang jadi kaki tangannya yang sudah tertangkap lebih dulu. Tersangka Shandi menjadi DPO dalam satu tahun terakhir.

"Saat kita melakukan penangkapan terhadap tersangka S ini sebetulnya kaki tangannya lebih dulu kita amankan namun BB tidak ditemukan. Kebetulan pelaku berada dekat lokasi, sehingga dilakukan pengejaran. Sehingga saat diperiksa didapati BB dimaksud,” ungkapnya. 

Ditambahkan, tersangka Syandi juga sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus narkoba. Hanya saja dia tidak ingat tahun berapa.   

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :