Iwan sendiri dilaporkan memanfaatkan tongkat baton yang terjatuh dari anggota Polri yang berusaha melerai, untuk memukul kepala korban.
Meskipun dalam kondisi terluka parah, termasuk robekan di kepala, punggung, dan kening, korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polres Muratara segera membentuk tim untuk mengejar para pelaku.
Pada Kamis (5/12) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Muratara bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap Iwan Bin Wahab (43) di rumah salah satu kerabatnya di Kota Palembang.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait keterlibatan Iwan Bin Wahab, antara lain satu lembar baju kaos korban yang berlumuran darah dan satu baton stick milik anggota Polri yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Proses hukum terhadap tersangka utama sudah dimulai, dan kami akan terus melanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, mengingat insiden terjadi di fasilitas publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua pihak.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk mengobati luka-luka yang dideritanya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Mereka adalah Kosingin (36) dan Acep Ari Irawan (29), keduanya merupakan warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Keduanya ditangkap pada Rabu (27/11) sekitar pukul 22.30 WIB karena terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kosingin ditangkap tangan dengan membawa sebuah pisau penusuk sepanjang 15 cm, sementara Acep Ari ditangkap dengan membawa parang panjang berukuran 80 cm. Kedua senjata tajam ini diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.