Iwan Wahab Menyusul Dua Rekan ke Sel Tahanan Dalam Kasus Pengeroyokan di Rawas Ilir

Sabtu 07 Dec 2024 - 13:26 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sat Reskrim Polres Muratara kembali mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Kantor Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada 27 November 2024.

Kejadian tersebut menyebabkan korban, Edi Saputra alias Dalok (50), menderita luka serius akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Insiden tersebut bermula ketika Edi Saputra bersama dua rekannya, Gapuk dan Lok, berada di Kantor Kecamatan Rawas Ilir pada malam itu sekitar pukul 21.30 WIB.

Mereka tengah menjaga kotak surat suara yang digunakan dalam Pilkada Muratara.

BACA JUGA:Gareng Tewas Diamuk Warga Gegara Nodai Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Kondisinya Ngenes!

BACA JUGA:Fenomena Unik di OKU Timur: Pohon Pisang Berbuah Tiga Tandan Menghebohkan Warga

Ketika itu, Edi menerima panggilan melalui loudspeaker dari rekannya yang memberitahukan bahwa tim yang mereka dukung memenangkan Pilkada.

Namun, pernyataan tersebut didengar oleh tim Paslon lainnya yang juga sedang menjaga kotak surat suara di kantor yang sama.

Salah seorang pelaku yang berada di tim Paslon lain, Iwan Bin Wahab, warga Kecamatan Rawas Ilir, mendekati korban dan menepuk pundaknya.

Iwan lalu mengingatkan korban untuk tidak terlalu keras berbicara, sebelum langsung memukulnya.

BACA JUGA:Gladi Resik, Panitia Matangkan Pelaksanaan Event Musi Run Seri V 2024 , Intip Persiapannya

BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPG Piloting 3 di Akhir Desember, Ini Waktu TPG Mulai Diterima Peserta yang Lulus

Percakapan yang awalnya hanya sebuah interaksi verbal mendadak berubah menjadi aksi fisik. Pelaku lainnya, Widodo, turut serta dengan memukul korban.

Aksi kekerasan pun berlanjut ke teras kantor camat, di mana Iwan bersama dengan Hendri, Hengki, dan Widodo secara bergiliran menyerang Edi Saputra.

Hendri bahkan menggunakan pisau untuk melukai punggung dan kepala korban.

Kategori :