Dikatakannya, hasil ini merupakan momentum untuk masyarakat kota Pagar Alam alam kembali bersama tanpa memandang ke belakang terkait dukungan walikota dan wakil walikota pada kontestasi kemarin.
“Saya Ludi Oliansyah dan Hj. Bertha Edhar sebagai Paslon peraih suara terbanyak mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama, bahu membahu dan bergandengan tangan untuk membangun Pagar Alam 5 tahun kedepan setelah kami dilantik. Tanpa bantuan dari semua pihak elemen masyarakat program kami tidak akan bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.
Disisi lain, Penasehat Hukum Ludi-Bertha, KA. Jauhari, SH., MH mengatakan, pelaksana pilkada telah selesai dan hasil telah ditetapkan bahwa perolehan suara terbanyak yakni paslon 03 Ludi-Bertha.
“Bagi Paslon yg tidak puas silahkan ajukan gugatan di MK dengan alasan objek perkata harus ada syarat 4 ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada ke MK yakni, apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa,” ujarnya.
BACA JUGA:Olahraga Lari dalam Perspektif Islam, Manfaat Kesehatan Fisik dan Spiritualitas yang Seimbang
BACA JUGA:Pelajar Makan Siang Gratis, Sekolah Dapat Kipas Angin dari Kapolda
Lanjut, yang kedua apabila terjadi perselisihan sebanyak 1,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa.
Ketiga apabila terjadi perselisihan sebanyak 1 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai satu juta jiwa.
“Keempat apabila terjadi perselisihan sebanyak 0,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa,” katanya.
Menyikapi tuduhan opini yang berkembang bahwa pilkada Pagar Alam terjadi kecurangan sistematis, masif, dan lainnya itu sangat tidak mendasar.
“Karena KPU telah melaksanakan dengan demokratis, kalau itu dialamatkan kepada pasangan Luber yang unggul sangat tidak berdasar pasangan Luber adalah penantang di Pilkada kali ini,” pungkasnya.