PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jangan pernah memberikan nomor rekening bank Anda, terutama kepada orang yang baru dikenal, jika tak ingin rekening Anda bermasalah.
Ini dialami oleh seorang pengemudi taksi online (taksol), Yuli (44), warga Kecamatan Sukarami Kota Palenbang yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (5/12).
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya
BACA JUGA:BRI Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tagihan Pajak Berkas APK
Dia melaporkan salah seorang seorang penumpangnya berinsial P yang diduga telah menyalahgunakan nomor rekening bank miliknya untuk melancarkan aksi penipuan.
Akibatnya, rekening bank milik Yuli diblokir oleh pihak bank dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersebut senilai Rp2 juta tidak bisa ditarik.
Menurut Yuli, awalnya pada Jumat (4/10) sore sekitar pukul 14.30 WIB dirinya menerima orderan dari pelapor yang menginap di salah satu hotel di Jl Kapten A Rivai.
Terlapor P mengaku dirinya berasal dari Yogyakarta untuk mengurus suatu keperluan di Kota Palembang.
Di tengah perjalanan, P mulai melancarkan aksi bulusnya untuk meminta nomor rekening korban karena ada yang mau mentransferkan uang.
Awalnya, korban ragu untuk memberikan nomor rekeningnya namun lantaran pelaku memohon, akhirnya korban luluh juga. Dia pun akhirnya memberikan nomor rekeningnya kepada terlapor.
Usai mengantarkan terlapor saat itu korban mengecek transaksi di rekeningnya ada uang masuk sebesar Rp3 juta, keesokan harinya kembali masuk uang sebesar Rp1 juta.
Total uang Rp4 juta itu diminta oleh P untuk ditransferkan ke rekening miliknya yang diikuti oleh korban.
Tapi belakangan, korban mengetahui jika ternyata rekening bank miliknya telah digunakan sebagai rekening penampungan untuk aksi penipuan yang dilakukan P.
"Awalnya saya tidak mengetahui jika rekening saya telah dijadikan sebagai rekening penampungan tindak penipuan.
BACA JUGA:Hermawan Tertipu Puluhan Juta dalam Modus Penipuan Jual Beli Mobil