SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam yang melibatkan PT PLN UIT Sumbagsel dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang ini menandai dimulainya proses hukum bagi tiga terdakwa utama dalam kasus tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena modus korupsi yang dilakukan terkait proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
BACA JUGA:Perhitungan Nilai Seleksi PPPK 2024, Sistem Baru Tanpa Passing Grade
BACA JUGA:Disnakertrans OKI Siapkan Posko, Tunggu Surat Resmi Kemenaker RI Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen
Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Bambang Anggono (BA), General Manager PT PLN UIK Sumbagsel periode 2017-2019; Budi Widi Asmoro (BWA), Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel periode 2015-2018; dan Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Namun, Nehemia tidak bisa hadir langsung dalam sidang perdana karena masih dalam pemulihan pasca operasi batu ginjal dan hanya bisa mengikuti sidang secara daring.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK RI ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fuazi Isra.
BACA JUGA:Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Ikuti Cara Mudah Klaim di Link Resmi Desember 2024!
Dua terdakwa yang hadir, Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro, terlihat dikawal ketat oleh petugas Brimob selama proses sidang berlangsung.
Jaksa KPK juga memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Nehemia, menyebutkan bahwa ia masih dalam proses pemulihan dan akan dihadirkan pada sidang lanjutan.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK mengungkapkan bahwa modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan mark-up pengadaan barang untuk proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam.
BACA JUGA:11 Universitas Swasta Terbaik di Palembang yang Bisa Jadi Pilihanmu!
BACA JUGA:Kapolres Mura Terapkan Program 30 Hari untuk Atasi Anggota Terjerat Narkoba