Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku dan informasi mengenai keberadaannya.
Pada Senin malam, 2 Desember 2024, petugas gabungan dari Polsek Semidang Aji dan Polres OKU berhasil menangkap Herlan di depan rumah warga di Desa Nyiur Sayak.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa batu yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut serta sebuah senjata tajam jenis pisau.
BACA JUGA:5 Smartphone Flagship dengan Fitur AI Terbaik 2024, Mana Paling Canggih?
BACA JUGA:20 Kampus Terbaik di Indonesia, Data Terbaru Desember 2024
Herlan kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap lebih lanjut aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.