MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID– Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Sungai Parung, Kecamatan Sungai Lilin.
Sebuah kapal tongkang yang diduga bermuatan minyak hasil dari aktivitas illegal drilling terbakar pada pukul 08.15 WIB, Selasa (3/12/2024)
Peristiwa ini tidak hanya memicu perhatian publik, tetapi juga mengungkapkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal ini dapat terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sungai Lilin.
Dugaan pembiaran oleh pihak berwenang semakin kuat setelah sikap aparat yang terkesan enggan memberikan penjelasan yang memadai.
BACA JUGA:Dilalui Mobil Sawit, Jembatan Jebol, Uji Coba Kapal Tongkang Batu Bara
Saat dikonfirmasi terkait insiden ini, Kanitreskrim Polsek Sungai Lilin, IPTU I Gede Putu Surya Wibawa Putra, menyarankan agar media menghubungi Polairud.
“Konfirmasi Polairud mas untuk TKP Perairan, terima kasih,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU I Gede Putu menyatakan bahwa penegakan hukum di wilayah perairan merupakan tanggung jawab Polairud.
“Penegakan hukum dan wilayah kekuasaan di wilayah perairan itu tanggung jawab Polair ya mas. Kami cuma backup saja,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dianggap menunjukkan ketidakseriusan dan kurangnya ketegasan Polsek Sungai Lilin dalam menangani persoalan yang berada dalam wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Braaak! Jembatan P6 Lalan Ambruk Dihantam Kapal Tongkang. Biaya Bangunnya Fantastis
Masyarakat mempertanyakan mengapa koordinasi antara Polsek dan Polairud tampak lemah, sehingga aktivitas ilegal seperti ini bisa terus terjadi tanpa hambatan.