2025 Jadi Retaker, Dirjen Nunuk Sebut Tak Semua Peserta Lulus PPG Piloting 3, Ulangi Ujian yang Gagal

Senin 02 Dec 2024 - 10:39 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

- Memantau Info GTK: Pemeriksaan berkala di Info GTK penting untuk memastikan data valid dan mempermudah proses pencairan tunjangan.

BACA JUGA:Serdik PPG Guru Tertentu Terbit Awal 2025, Ini Yang Harus Dilakukan Peserta Agar Lebih Cepat Diterima

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN

Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Tunjangan profesi bagi guru PNS dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
  • Guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan, yang dapat disesuaikan dengan gaji pokok.

    Dengan hampir 100% kelulusan, diharapkan para guru dapat segera menyelesaikan tahapan administratif untuk pencairan tunjangan mereka.

    Kategori :