- Memantau Info GTK: Pemeriksaan berkala di Info GTK penting untuk memastikan data valid dan mempermudah proses pencairan tunjangan.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan profesi bagi guru PNS dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan golongan:
Guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan, yang dapat disesuaikan dengan gaji pokok.
Dengan hampir 100% kelulusan, diharapkan para guru dapat segera menyelesaikan tahapan administratif untuk pencairan tunjangan mereka.
Kategori :