2025 Jadi Retaker, Dirjen Nunuk Sebut Tak Semua Peserta Lulus PPG Piloting 3, Ulangi Ujian yang Gagal

Senin 02 Dec 2024 - 10:39 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

2. Tidak Mengunggah Dokumen Wajib: Gagal mengunggah dokumen yang dibutuhkan dapat menyebabkan peserta tidak memenuhi syarat kelulusan.

3. Ketidakhadiran dalam UTBK: Peserta yang tidak hadir dalam ujian tulis berbasis komputer (UTBK) akan kehilangan kesempatan untuk lulus.

4. Nilai UTBK di Bawah Ambang Batas: Peserta yang tidak mencapai nilai minimum UTBK dianggap gagal.

5. Pelanggaran Berat Selama Ujian: Pelanggaran berat seperti plagiasi akan langsung berdampak pada kelulusan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa KTP dan PayLater

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

6. Nilai Ujian Kinerja (UKin) Tidak Memadai: Nilai ujian kinerja juga harus memenuhi batas minimal agar peserta dapat lulus.

7. Link Video Ujian Tidak Dapat Diakses: Peserta diwajibkan mengunggah video kinerja, jika link video tidak dapat diakses, penguji tidak bisa menilai kinerja peserta.

8. Jawaban Studi Kasus Tidak Memadai: Jawaban studi kasus yang kurang dari empat pernyataan atau 350 kata akan langsung ditolak.

9. Plagiasi pada Jawaban: Keaslian jawaban sangat dijaga, dan plagiasi akan berujung pada diskualifikasi.

10. Kendala Kesehatan atau Situasi Darurat: Gangguan kesehatan atau kondisi darurat lainnya bisa menghalangi peserta untuk melanjutkan ujian.

Langkah Setelah Lulus UKPPPG

Bagi peserta yang berhasil lulus, terdapat beberapa tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum tunjangan sertifikasi bisa dicairkan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

- Mendapatkan Sertifikat Pendidik: Sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK menjadi bukti kelulusan yang harus disimpan dengan baik.

- Memperbarui Data di Dapodik: Guru diwajibkan memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

- Mengajukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi: Guru perlu menyerahkan dokumen seperti sertifikat dan SK pengangkatan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.

-  Mengaktifkan SK Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP harus diperbarui sesuai dengan data terbaru dan diaktifkan melalui sekolah atau dinas pendidikan.

Kategori :